Masuk Pusaran Dugaan Korupsi Hutan Tele Dialihkan APL, Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Mangindar Simbolon

Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (18/8/2023), menetpkan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

topmetro.news – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (18/8/2023), menetapkan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Hal ini diduga kuat karena Mangindar masuk dalam pusaran perkara korupsi terkait Hutan Lindung Tele dialihfungsikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL).

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan penahanan tersangka mantan orang nomor satu di Kabupaten Samosir periode 2005 hingga 2015 tersebut.

“Terkait Izin membuka lahan untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” katanya.

Alasan penahanan adalah bahwa tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Izin membuka lahan tersebut.

“Dalam perkara ini kapasitas yang bersangkutan ketika menjabat Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Toba Samosir Tahun 1999 hingga 2005,” imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.

Berdasarkan keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti serta petunjuk, Mangindar Simbolon dijerat dengan sangkaan primair, pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair? Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga Kali

“Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Yos A Tarigan.

Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat. Dan kepada keluarga disampaikan agar Mangindar Simbolon memenuhi panggilan Kejati Sumut. Selanjutnya Jumat kemarin, tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan dan dilakukan penahanan.

Sebelumnya, tiga terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya.

Yos menjelaskan, dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000.

“Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment